Harapan Ibunda Nadiem Menjelang Sidang Vonis
Atika Algadrie, ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyatakan harapannya agar anaknya mendapat putusan bebas murni dalam sidang vonis dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).
"Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain," kata Atika kepada wartawan saat menghadiri sidang. Meski optimistis, ia mengaku tetap memiliki kekhawatiran. "Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni," ujarnya.
Persiapan Mental dan Doa
Atika mengungkapkan bahwa selama delapan bulan proses persidangan, ia dan keluarga telah mempersiapkan diri secara mental. "Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik," pungkasnya.
Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari yang sama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.
Keyakinan Nadiem Akan Fakta Persidangan
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama persidangan. Ia meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas. "Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proses hukum terus berjalan, dan publik menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan menteri tersebut.



