Ibas Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Ibas Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf demi Umat

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada kelompok masyarakat di Sukowetan, Trenggalek. Penyerahan ini merupakan wujud dukungan terhadap kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset umat untuk kepentingan bersama.

Dialog dengan Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, Ibas berdialog dengan warga desa mengenai pentingnya kemudahan administrasi pertanahan. Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki atau dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

“Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat. Yang penting nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibas dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menegaskan bahwa tanah wakaf harus mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Manfaat tersebut dapat mencakup bidang pendidikan, kegiatan sosial, tempat ibadah, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Percepatan Administrasi Pertanahan

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, program ini dijalankan untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat, sehingga masyarakat kecil mendapatkan hak dan kepastian administrasi secara lebih mudah dan merata.

“Kita ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Percepatan administrasi lengkap dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Ibas turut menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta seluruh jajaran pemerintah yang terus mendorong percepatan legalitas dan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

“Kita tentu mengapresiasi kerja keras kementerian terkait dan seluruh pihak yang terus membantu masyarakat mendapatkan kepastian administrasi tanah. Semoga program-program seperti ini terus berjalan dan semakin dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ungkapnya.

Manfaat Legalitas Tanah

Menurut Ibas, legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk lebih produktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dalam dialog bersama warga, Ibas mendorong masyarakat agar terus kreatif dan produktif dalam memanfaatkan potensi desa, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha mandiri.

“Kita berharap masyarakat terus semangat, produktif, dan kreatif. Ketika masyarakat mandiri dan memiliki kepastian atas asetnya, maka peluang untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga akan semakin besar,” tuturnya.

Bagi masyarakat Sukowetan, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, acara ini menjadi simbol perhatian terhadap kepentingan umat dan dorongan agar aset masyarakat dapat dimanfaatkan lebih optimal demi kesejahteraan bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga