Hoaks! Menkeu Bagikan Rp 50 Juta per Keluarga dari Dana Korupsi
Hoaks! Menkeu Bagikan Rp 50 Juta per Keluarga dari Dana Korupsi

Beredar Klaim Bantuan Rp 50 Juta dari Kemenkeu

Sebuah unggahan di media sosial pada awal Juli 2026 mengklaim bahwa Kementerian Keuangan mengadakan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per keluarga penerima. Bantuan tersebut diklaim berasal dari dana Rp 13 triliun yang disita dari para koruptor.

Unggahan itu menampilkan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang melakukan penyerahan simbolis, dengan Presiden Prabowo Subianto menyaksikan. Namun, klaim tersebut tidak benar.

Foto Asli Berbeda Konteks

Berdasarkan penelusuran, foto yang digunakan dalam unggahan tersebut adalah peristiwa asli yang ditempatkan dalam konteks yang keliru. Peristiwa sebenarnya bukanlah penyerahan bantuan dana kepada masyarakat, melainkan agenda lain yang tidak terkait dengan pembagian uang hasil sitaan korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai program bantuan tersebut. Narasi yang beredar adalah hoaks yang menyesatkan.

Himbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu periksa sumber berita resmi dan waspadai unggahan yang menampilkan tokoh publik dengan klaim sensasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga