DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026), pimpinan Pansus Hinca Panjaitan menyoroti aset PT Pertamina di Venezuela. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Freeport, PT Garuda Indonesia, dan PT Pertamina, serta dipimpin oleh Ketua Pansus HPI Martin Tumbelaka.
Kekhawatiran Terhadap Kenaikan Harga BBM
Hinca mengaku terkejut dengan kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax yang berlaku per 10 Juni 2026. Menurutnya, konflik global yang melibatkan Amerika Serikat berdampak langsung pada Indonesia. "Energi ini menjadi sangat luar biasa hari ini, bahkan tadi malam pun bangun tidur pagi-pagi kita kaget lagi, naik itu harga. Apa yang mau kita bahas RUU ini kalau terus harga naik terus? BBM kita ini. Jadi lama-lama kita jalan kaki ini, kalau tidak bisa kita kendalikan," ujarnya.
Hinca juga menyoroti daya tahan energi Indonesia yang hanya bertahan 20 hingga 21 hari. "Sementara perang tak kunjung selesai. Gara-gara satu orang panjang, masih panjang. Gara-gara Donald Trump yang satu ini bikin ganggu seluruh dunia," sambungnya.
Aset Pertamina di Venezuela Terancam Hukum Asing
Hinca kemudian mengungkit insiden penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat pada Januari 2026. Ia menyinggung bahwa Indonesia memiliki aset di Venezuela melalui Pertamina. "Mungkin terdengar seperti urusan negeri orang yang jauh dari kita, tetapi begitu saya telusuri, ternyata di sana (Venezuela) ada uang negara kita lewat Pertamina. Begini ceritanya. Pertamina ini punya ladang minyak di luar negeri. Jadi kalau Pertamina bilang baik-baik saja, saya bilang tidak baik-baik saja ini minyak harga naik terus," ungkap Hinca.
PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan migas Prancis Maurel & Prom, yang mengelola ladang minyak di Venezuela. "Mereka membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan minyak Prancis bernama Maurel & Prom sampai 71%. Lewat perusahaan Prancis inilah Pertamina ikut memiliki ladang minyak, salah satunya di Venezuela. Ini, perang pun sampai ke mari," jelas Hinca.
Ia menganalogikan situasi tersebut seperti membeli rumah di negeri orang melalui tetangga yang ber-KTP di sana. "Yang membayar kita, tetapi yang namanya tercatat orang lain. Dan rumah itu tunduk pada hukum negeri itu, bukan hukum kita," tambahnya.
Kekhawatiran Terhadap Yurisdiksi Amerika Serikat
Hinca menyoroti bahwa ketika terjadi gejolak di Venezuela, Pertamina cepat memberi respons bahwa aset RI aman, dan AS memberikan izin operasi. Namun, izin tersebut mensyaratkan penggunaan hukum Amerika. "Izin itu berlaku asalkan semua urusannya memakai aturan Amerika. Ah inilah choice of law-nya, kan di situ? Dan kalau ada perselisihan, diselesaikan di pengadilan Amerika. Orang Medan bilang, mati kita," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika terjadi masalah dengan ladang minyak yang didanai uang negara, keputusan ada di tangan Amerika. "Jadi, kalau kelak ada masalah dengan ladang yang uangnya dari kita ini, yang berhak memutuskan adalah Amerika, kita hanya menonton. Nah saya tak mau Undang-Undang HPI ini lepas kasus ini. Saya kira teman-teman user ini penting untuk mendiskusikan," tambahnya.
Pentingnya Payung Hukum Nasional
Hinca mengumpamakan kondisi terburuk jika tidak ada payung hukum terkait aset Indonesia di luar negeri. "Saya bisa mengerti perasaan Presiden Prabowo waktu teken Surpres ini. Nah, uang, uang negara yang miliaran itu nasibnya diputuskan di ruang sidang jauh yang sulit kita masuki. Nonton lagi kita. Pertanyaan wajarnya, kalau itu terjadi, hukum kita bisa berbuat apa? Karena itu saya bersepakat dengan pimpinan kami berempat ini, berpikir serius gimana buat HPI kita yang terbaik untuk bangsa dan negara," ungkap Hinca.
Ia meminta Pertamina membentuk Satuan Tugas khusus untuk membahas RUU HPI. "Bahas undang-undang ini nggak boleh tidur kalian 24 jam. Untuk mengatakan sangat seriusnya ini. Supaya permintaan Presiden Prabowo kita penuhi dengan sempurna. Saya tegaskan sampai hari ini tidak terjadi apa-apa, tadi kan pengandaian ya," kata Hinca.
"Ladang itu aman, perusahaan kita sehat, tidak ada sengketa, tidak ada gugatan, saya tidak sedang menakut-nakuti, tidak. Tapi karena ini belum terjadi apa-apa, maka undang-undang ini menjadi jawabannya, itu maksud saya. Kalau itu terjadi maka kita akan sudah punya payungnya," imbuhnya.



