Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI
Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara Korupsi LPEI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Hendarto terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015.

Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusan pada Senin (22/6/2026). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujarnya di ruang sidang. Selain hukuman penjara, Hendarto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari pidana kurungan.

Hakim juga menghukum Hendarto membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.059.350.000.000 (sekitar Rp 1,05 triliun) dan USD 49.875.000. Jika tidak dibayar, subsider pidana kurungan selama 7 tahun akan dijatuhkan. "Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," tegas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan vonis. Perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Hendarto menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. "Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis antara lain Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain, kondisi kesehatannya yang sakit, dan sikap kooperatif selama persidangan.

Dasar Hukum

Majelis hakim menyatakan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang juga menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa (12/5), jaksa penuntut umum menuntut Hendarto dengan pidana penjara 8 tahun. "(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun serta USD 14,95 juta subsider 6 tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada perusahaan milik Hendarto. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah dan jutaan dolar AS.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga