Jakarta - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah memastikan tidak pernah ada perjanjian jual beli atas tanah Blok 15 yang ditempati Hotel Sultan. Dia menegaskan tidak ada pelepasan tanah maupun hibah kepada PT Indobuildco.
Hal ini disampaikan Chandra saat eksekusi Hotel Sultan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/6/2026). Menurutnya, tanah Hotel Sultan hanya hak guna saja.
"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," kata Chandra.
Proses Eksekusi Berlangsung 20 Tahun
Chandra menjelaskan, proses mengamankan aset barang milik negara ini sudah berlangsung selama 20 tahun atau sejak 2006. Hari ini PN Jakarta Pusat telah menetapkan Hotel Sultan harus dikosongkan.
"Nah, jadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini, 18 Juni 2026," ucap dia.
Sejarah Tanah Blok 15 Sejak 1958
Chandra menjelaskan cerita panjang tanah Blok 15 bisa dikuasai negara sejak 1958. Saat itu diperuntukkan menopang acara Asian Games.
"Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun '58, 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta," ucap dia.
Chandra mengaku punya bukti tanda pembebasan tanahnya. Kemudian negara memberikan hak kepada PT Indobuildco untuk menggunakannya.
"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekedar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun '58 sampai dengan '62. Nah, kemudian PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan," ucapnya.
Pihak pengelola GBK memastikan tak pernah ada perjanjian jual beli atas tanah Blok 15 yang ditempati Hotel Sultan, dan tak ada pelepasan tanah maupun hibah kepada PT Indobuildco.



