Kerugian Fraud Kesehatan Turun Drastis
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa kerugian akibat praktik curang atau fraud di bidang kesehatan telah menurun signifikan menjadi sekitar Rp6 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 yang mencapai Rp20 triliun, atau setara 10 persen dari total pengeluaran kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prihati usai audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7). Ia menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari berbagai sistem yang diterapkan untuk menekan fraud, termasuk Whistleblowing System (WBS). "Berbagai sistem kita gunakan untuk mengurangi fraud. Angkanya sudah tidak seperti itu, turun. Barangkali sekitar Rp6 triliun, sudah tidak sebesar itu," ujar Prihati.
Koordinasi dengan KPK untuk Perkuat Anti-Fraud
Prihati menekankan pentingnya kerja sama dengan KPK dalam memperkuat manajemen anti-fraud. BPJS Kesehatan telah lama menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan KPK yang berakhir pada Maret 2026. Audiensi hari ini bertujuan untuk memperpanjang MoU tersebut agar upaya pencegahan dan penindakan fraud dapat berlanjut.
"Tadi diingatkan mengenai manajemen anti-fraud, terutama proses bisnis kami yang setiap hari memberikan pembiayaan layanan kesehatan. Kami mewakili peserta mengucapkan terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan dan dokter yang telah memberikan layanan. Tapi sekali lagi, kita akan memberikan layanan sesuai kebutuhan peserta. Jangan ada penyimpangan. Angkanya kalau bisa nol, turunlah fraud itu dari tahun ke tahun," jelas Prihati.
Langkah Konkret dalam MoU Baru
MoU terbaru mencakup berbagai aspek, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga pencegahan dan penindakan fraud di ekosistem pembiayaan layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Beberapa langkah konkret yang disepakati antara lain penyusunan sistem identifikasi risiko korupsi (Corruption Risk Assessment/CRA), kelas penyuluh antikorupsi, panduan pencegahan korupsi, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hukum, fraud, korupsi, atau tindakan tidak etis melalui Whistleblowing System (WBS).
"Kita akan tegakkan lagi, mana-mana kasus yang harus sampai KPK, kita akan teruskan. Beberapa hal itu akan dilakukan sehingga bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," tegas Prihati.
Pengelolaan Dana Iuran Rp190 Triliun
Prihati juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana iuran jaminan sosial sebesar Rp190 triliun pada tahun 2025. Saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 286 juta jiwa. Dengan tanggung jawab sebesar itu, Prihati menegaskan perlunya pengawasan ketat, termasuk dari KPK.
Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menyatakan bahwa forum audiensi hari ini membahas hal-hal yang belum tercakup dalam MoU sebelumnya, seperti CRA, penyuluh antikorupsi, dan WBS. "Utamanya dalam hal pencegahan. Ini menjadi concern KPK karena BPJS Kesehatan mengelola JKN yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dikawal agar layanannya lebih optimal untuk kepentingan masyarakat Indonesia," ujar Eko.



