Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkapkan ucapan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto saat meminta koreksi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Irma mengatakan Hery berkata, "Jangan ngatur-ngatur gue" karena ia yang merupakan pimpinan.
Kronologi Kemarahan Hery Susanto
Hal itu disampaikan Irma saat menjadi saksi dalam kasus suap dan rumah Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Mulanya, jaksa menanyakan intervensi yang diberikan Hery selaku pengampu saat hasil LHP tersebut tidak ditemukan maladministrasi.
Irma mengaku menyusun LHP tersebut bersama asisten di Ombudsman, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Ia mengatakan intervensi yang dilakukan Hery yakni menghubungi Khotim dengan nada emosional dan marah, menyebut hasil LHP yang tak ada maladministrasi itu terburu-buru.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma.
Catatan Koreksi di Draft LHP
Irma mengatakan ada catatan dan paraf dari Hery agar LHP tersebut dilakukan review, koreksi, dan pendalaman lagi. Catatan itu tertulis di halaman awal draft LHP tersebut. Menurut Irma, Khotim sebenarnya menyampaikan kepada Irma dan Saputra Malik untuk dikoreksi, namun Hery langsung menghubungi dan meminta diserahkan tanpa menunggu koreksi dari tim.
"Dan di dalam draft itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draft yang kemudian kami buat," imbuhnya.
Bingung dengan Arahan Koreksi
Irma mengaku sempat bingung dengan arahan koreksi pada LHP tersebut. Ia mengatakan Malik sempat bertanya maksud koreksi dan pendalaman, tetapi Hery menjawab dengan emosional, "Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri."
"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," imbuh Irma.
Kewenangan Pengampu di Luar Kebiasaan
Irma mengatakan Hery lalu mengajukan ahli dan menambahkan dua pertanyaan untuk LHP tersebut. Ia menegaskan bahwa Hery selaku pengampu memang memiliki kewenangan untuk mengajukan ahli, namun sikap tersebut tidak biasa dilakukan Hery. Biasanya, Hery menanyakan terlebih dahulu kepada tim tentang ahli yang kredibel, tetapi kali ini langsung memberikan nama untuk dihubungi.
"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan," jawab Irma saat ditanya jaksa.
Dakwaan Suap Rp 4,8 Miliar
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK. Berikut rincian suap yang diterima Hery:
- Dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
- Dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
- Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
- Dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta
Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (Rp 4,8 miliar).



