dr Tifa Tolak Damai dengan Jokowi dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu
dr Tifa Tolak Damai dengan Jokowi dalam Kasus Fitnah

Sidang Perdana: dr Tifa Hadapi Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan ini berkaitan dengan tudingan yang dilontarkan dr Tifa mengenai ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), dr Tifa dengan tegas menolak tawaran untuk menempuh jalur damai atau restorative justice.

Hakim Tawarkan Restorative Justice, dr Tifa Menolak

Dalam persidangan, hakim menjelaskan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mengupayakan perdamaian dengan korban, terutama karena ancaman pidana dalam dakwaan di bawah lima tahun. "Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar hakim. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada dr Tifa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah berkonsultasi, dr Tifa menyatakan penolakannya terhadap restorative justice. "Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya. Dengan pernyataan tersebut, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Berlapis: Pasal Fitnah dan UU ITE

dr Tifa menghadapi dakwaan yang berlapis. Dakwaan primair pertama adalah Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair pertama adalah Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan kedua, dr Tifa didakwa dengan primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa dihina akibat tuduhan yang dilontarkan dr Tifa. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga