Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 Miliar
Eks Bupati Pati Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp2,49 M

Mantan Bupati Pati, Sudewo, resmi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang merugikan negara hingga Rp 2,49 miliar. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (15/6/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dakwaan Jual Beli Jabatan

Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, mengungkapkan bahwa Sudewo bersama Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan telah menerima total Rp 2,49 miliar dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik ini dilakukan dengan memaksa para calon untuk memberikan sejumlah uang atau menerima pembayaran dengan potongan tertentu.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," ujar Joko Hermawan dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan penuh dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi. Namun, kewenangan ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menjelaskan bahwa Sudewo memerintahkan Tri Hariyama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, untuk tidak melakukan pengisian perangkat desa yang kosong pada tahun 2025 dengan alasan situasi transisi kepemimpinan. Padahal, anggaran untuk pengisian tersebut sudah tersedia.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," jelas jaksa.

Jumlah Uang yang Diterima

Total uang yang diterima oleh Sudewo dan para kepala desa mencapai Rp 2,495 miliar. Uang tersebut berasal dari para calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Praktik ini berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tegas Joko Hermawan.

Dalam persidangan, Sudewo yang hadir dengan mengenakan batik cokelat tampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga