DLH Tangerang Uji Sampel Tanah, Air, dan Udara di TPS Ilegal
DLH Tangerang Uji Lingkungan TPS Ilegal

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, melakukan uji sampel kualitas tanah, air, dan udara di sekitar lokasi tiga tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang telah ditutup. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan dan mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.

Penutupan Tiga TPS Ilegal

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menutup tiga TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin. Lokasi-lokasi tersebut berada di Jalan Gembor Raya Kunciran, Jalan Dipati Unus Cibodas, dan Kampung Jati Baru Benda. Khusus di Kampung Jati Baru Benda, TPS ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta).

“Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan di Tangerang, Sabtu (27/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengujian Lingkungan oleh Tim Khusus

DLH Kota Tangerang membentuk tim khusus untuk melakukan pengujian kualitas tanah, air, dan udara di sekitar TPS ilegal yang telah ditutup. “Pengujian dilakukan oleh tim khusus dan akan segera kita tindak lanjuti setiap temuan khususnya memastikan tak ada pencemaran terhadap lingkungan sekitar,” jelas Wawan.

Pengujian ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran. Wawan menekankan bahwa keberadaan TPS ilegal sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemantauan Pasca-Penutupan

Setelah penutupan, DLH Kota Tangerang juga menerjunkan tim pemantau untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi di lokasi tersebut. “Kami menerjunkan tim pemantau untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun karena dampak yang diberikan merugikan masyarakat,” kata Wawan.

Ia menambahkan bahwa pencemaran dari TPS ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, penertiban terus dimasifkan oleh DLH.

Dampak dan Upaya Berkelanjutan

DLH Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. “Pencemaran dari TPS ilegal terhadap lingkungan dapat merugikan masyarakat sekitar,” tegas Wawan. Dengan pengujian ini, diharapkan tidak ada dampak negatif yang berkelanjutan bagi warga dan lingkungan di sekitar lokasi TPS ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga