Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional
Diskon Pajak 50% untuk Film Nasional dari Pramono

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem industri film dan menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, keputusan ini dirumuskan setelah melalui diskusi dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). "Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Dengan demikian, rumah produksi diharapkan dapat lebih banyak memproduksi film," kata Pramono di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pemberian keringanan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendorong pertumbuhan industri perfilman nasional. Dengan adanya insentif ini, diharapkan biaya produksi film dapat ditekan sehingga lebih banyak film nasional yang diproduksi dan ditayangkan di bioskop-bioskop Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Pengembalian Melalui Bapenda

Pramono menjelaskan bahwa pengurangan pajak tersebut akan dikembalikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan ekosistem perfilman, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional. "Kami berharap insentif ini membuat insan perfilman, khususnya di Jakarta, semakin bersemangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," ujar Pramono.

Skema ini dirancang agar manfaat insentif tidak hanya dirasakan oleh rumah produksi, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan industri secara berkelanjutan. Bapenda akan mengelola dana tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan yang memperkuat ekosistem film, seperti pelatihan, festival film, dan promosi.

Penyederhanaan Izin dan Layanan Filming in Jakarta

Selain insentif pajak, Pemprov DKI juga berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produksi film di Jakarta, tetapi juga menjadi sarana promosi pariwisata serta memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Melalui Jakarta Film Commission di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta PT Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) lewat Strategic Business Unit Perfilman, layanan Filming in Jakarta disiapkan untuk mendukung kemudahan produksi film nasional maupun internasional. Layanan ini mencakup bantuan perizinan, rekomendasi lokasi syuting, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Dampak bagi Industri Film dan Masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri film nasional. Dengan adanya keringanan pajak dan penyederhanaan izin, rumah produksi dapat lebih fokus pada kreativitas dan kualitas film. Selain itu, peningkatan produksi film juga akan membuka lapangan kerja bagi para pekerja kreatif dan mendukung sektor pariwisata Jakarta.

Pemprov DKI optimistis bahwa langkah ini akan menjadikan Jakarta sebagai pusat perfilman Indonesia yang kompetitif di tingkat regional dan global. Dengan ekosistem yang kuat, diharapkan film-film nasional dapat bersaing dengan film asing dan mendongkrak industri kreatif tanah air.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga