Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (SJU). Kedua tersangka yang diamankan adalah DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Sebelumnya, kedua tersangka telah dipanggil oleh penyidik pada Rabu, 10 Juni, namun tidak hadir. Namun, pada Senin, 16 Juni, keduanya akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penahanan Selama 20 Hari
Ade Safri menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan berlaku mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026.
Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset. Proses ini bertujuan melacak aliran dana dalam rantai kasus tambang ilegal (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait.
Berkas Pertera Dipisah
Berkas perkara untuk kedua tersangka dilakukan secara terpisah (splitsing) dengan tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas para tersangka telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei lalu, untuk penelitian berkas perkara.
Penetapan Tersangka Sebelumnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal ini. Keduanya adalah DHB dan VC. “Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Selasa, 12 Mei 2026.
Selain VC dan DHB, polisi juga menyelidiki dan menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yaitu SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.



