ATR/BPN Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Selesaikan Sengketa Tanah di Jakarta
ATR/BPN Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Jakarta

ATR/BPN Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Lindungi Masyarakat dan Aset Negara di Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tawaran ini bertujuan sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di ibu kota.

Kondisi tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. "PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir," ujar Nusron dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Jalan Tengah untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset

Hal tersebut dikatakannya usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, pada hari yang sama. Nusron menjelaskan, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.

"Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL," tegasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan memberikan stabilitas bagi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

Kolaborasi untuk Penyelesaian Kawasan Strategis

Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang telah berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi 'buffer zone' untuk kepentingan 'storage' Pertamina.

"Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama," ungkapnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah pertanahan secara komprehensif dan terintegrasi.

Dukungan Penuh dari Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Nusron. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.

"Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu," ujar Pramono. Dukungan ini memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi sengketa tanah.

Penyelesaian Lahan TPU dan Solusi Relokasi

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.

"Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk," pungkas Pramono. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kesejahteraan sosial warga.

Secara keseluruhan, skema HGB di atas HPL yang ditawarkan ATR/BPN diharapkan dapat menjadi model penyelesaian sengketa tanah yang adil dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat secara seimbang.