Pemprov DKI Alokasikan Rp253,6 M untuk 103 Sekolah Swasta Gratis, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M untuk 103 Sekolah Swasta Gratis

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta Gratis, Ini Kriterianya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sebagai upaya mengatasi keterbatasan daya tampung dan meringankan beban biaya bagi masyarakat.

Anggaran dan Tujuan Program

Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta mencapai Rp253.625.139.600, seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam konfirmasinya pada Senin, 20 April 2026. Ia menekankan bahwa program ini diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI, sehingga dapat menjangkau area yang kurang terlayani.

Kriteria Ketat untuk Seleksi Sekolah

Sekolah swasta yang dipilih harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat agar program berjalan tepat sasaran. Di antaranya, sekolah wajib memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan data ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil. Selain itu, sekolah harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat Tambahan dan Implementasi

Tak hanya itu, sekolah yang mengikuti program ini tidak boleh termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama maupun sistem penerimaan murid baru bersama. Pihak sekolah juga harus bersedia mengikuti skema pendanaan sesuai peraturan gubernur serta memiliki rekening resmi atas nama sekolah. Dalam pelaksanaannya, sekolah penerima program wajib menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus. Untuk jenjang SD harus tersedia kelas 1 hingga 6, SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA/SMK kelas 10 hingga 12.

Dengan total anggaran yang signifikan ini, Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif bagi keterbatasan daya tampung sekolah negeri sekaligus memberikan dukungan finansial yang berarti bagi keluarga di Jakarta. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan akses di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga