Kemendikdasmen Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima Dana PIP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Perpanjangan ini berlaku hingga tanggal 13 Maret 2026, yang jatuh satu minggu sebelum libur Idulfitri tahun tersebut.
Alasan Di Balik Perpanjangan Waktu
Menurut Andhika Ganendra, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak murid calon penerima dana PIP yang belum melakukan aktivasi rekening. "Diperpanjang sampai sebelum Lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret," ujarnya pada Senin, 2 Maret 2026.
Dia menjelaskan bahwa akibatnya, banyak dana PIP yang masih mengendap di rekening penerima dan berisiko ditransfer kembali ke kas negara jika tidak diambil sebelum batas waktu yang ditentukan. "Biasanya kan dikembalikan bulan Maret (anggaran PIP). Nah, cuma ini saya ingin minta izin untuk memperpanjang pengembalian," tambah Andhika, seperti dilansir dari Antara.
Cara Mengecek Status dan Aktivasi Rekening
Sebelum melakukan aktivasi rekening, para murid dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah dapat mengecek status penerima dana PIP secara mandiri melalui:
- Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR)
- Laman resmi PIP
Sementara itu, aktivasi nomor rekening penerima dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
- BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B
- BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C
- BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Jadwal Pencairan Dana PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP 2026 dibagi ke dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Dikhususkan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): Diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, untuk anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Merupakan anak-anak dari kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga setiap sekolah dapat menerima dana di waktu yang berbeda-beda, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Landak juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tepat sasaran. Hal ini menunjukkan upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan dana pendidikan tersalurkan dengan baik.
