Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, peraturan ini menjadi langkah penting karena secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bagian dari struktur Kemenag.
HNW menyebut bahwa terbitnya Perpres tersebut sudah lama dinanti-nantikan oleh kalangan pesantren dan terus diperjuangkan di Komisi VIII. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pesantren sebagai salah satu pilar penting pendidikan keagamaan di Indonesia.
Perjuangan Panjang Pembentukan Ditjen Pesantren
"Kami di Komisi VIII sejak awal mendorong pembentukan Ditjen Pesantren melalui berbagai rapat kerja bersama Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lain yang terkait. Apalagi ketika Kemenag tidak lagi mengurusi haji, ada momentum yang kuat untuk segera merealisasikan Ditjen Pesantren. Alhamdulillah kini telah terwujud melalui Perpres, tentu ini harus disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan program konkret yang menjadi solusi serta menghadirkan manfaat nyata bagi pesantren," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia memimpin Sidang Badan Wakaf Pondok Modern Darusalam Gontor, Ponorogo pada 24 April 2026. Dalam Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki mandat untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren.
Mandat dan Harapan bagi Pesantren
Menurut HNW, mandat tersebut harus dijalankan secara optimal agar benar-benar menjawab kebutuhan pesantren yang terus berkembang pesat. Ia yang juga merupakan Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor ini mengingatkan bahwa ekosistem pesantren di Indonesia sangat besar, mencakup setidaknya 42.369 pesantren dengan lebih dari 12,6 juta santri dan 2 juta ustadz atau kyai.
HNW menekankan pentingnya optimalisasi Dana Abadi Pesantren serta pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan sebagaimana telah menjadi aspirasi yang diperjuangkan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keberpihakan negara terhadap pesantren semakin nyata dan berkeadilan.
Kebijakan Afirmatif bagi Pesantren
Selain itu, HNW juga kembali mendorong berbagai kebijakan afirmatif bagi pesantren, termasuk kemudahan pembangunan sarana dan prasarana, serta dukungan regulasi yang tidak memberatkan. Misalnya, pembebasan pajak tanah dan bangunan agar pesantren dapat berkembang tanpa terhambat oleh persoalan administratif maupun fiskal.
"Jangan sampai dengan hadirnya Ditjen Pesantren justru menambah beban birokrasi atau bahkan membatasi ruang gerak pesantren. Sebaliknya, harus menjadi instrumen negara yang memfasilitasi, memberdayakan, dan menguatkan pesantren sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," lanjutnya.
Implementasi dan Harapan ke Depan
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menekankan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren juga harus mampu menjangkau seluruh fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta mengakomodasi berbagai jenis pesantren yang ada di Indonesia.
"Alhamdulillah, Perpres Ditjen Pesantren sudah terbit. Selanjutnya yang lebih penting adalah implementasinya. Pejabat yang ditunjuk mengisi direktorat jenderal tersebut harus memahami atau bahkan berasal dari lingkungan pesantren, sehingga memiliki sense of belonging terhadap dunia pesantren, yang dengan itu bisa mengoptimalkan tugas fungsi Ditjen Pesantren untuk kemaslahatan seluruh pesantren di Indonesia," pungkas HNW.



