Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai mencoreng nilai agama, pendidikan, dan moralitas di lingkungan pesantren. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah Tegas Kemenag
Basnang Said menyatakan, "Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan." Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Kebijakan ini diambil untuk mendukung proses penyidikan kepolisian serta memastikan perlindungan anak dan perbaikan tata kelola pesantren. "Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas," ujarnya.
Pencopotan Pengasuh Terduga
Selain itu, Kemenag merekomendasikan agar pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya. Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru yang memiliki integritas, kapasitas, dan kemampuan membina santri secara penuh. Kemenag juga menegaskan bahwa terduga pelaku tidak boleh lagi tinggal maupun menjalankan aktivitas pengasuhan di lingkungan pesantren selama proses hukum berjalan. Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin pesantren tersebut.
Dukungan Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Ia meminta pemenuhan hak korban berjalan seiring dengan proses hukum. "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ujar Arifah, dilansir Antara.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pesantren tersebut terungkap. Para korban diketahui masih duduk di bangku SMP dan sebagian berasal dari keluarga kurang mampu serta anak yatim piatu. Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.



