Seorang penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero terkait insiden kecelakaan yang melibatkan kereta Argo Bromo dengan KRL pada Senin, 27 April 2026. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini merupakan penumpang di gerbong 5 kelas Eksekutif saat kejadian berlangsung.
Kronologi Kejadian
Dalam keterangannya, Rolland menceritakan bahwa lampu di gerbong kereta yang ditumpanginya tiba-tiba padam. Dalam kondisi gelap total, ia dan penumpang lainnya harus bertahan selama kurang lebih 20 menit sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas. "Banyak yang teriak-teriak," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin, 4 Mei 2026.
Dampak dan Tuntutan
Akibat insiden ini, Rolland mengalami trauma dan kerugian materiil maupun imateriil. Ia menuntut PT KAI untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk memberikan kompensasi yang layak. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen dan keselamatan penumpang kereta api di Indonesia.
Insiden kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena mengungkap kelemahan sistem keselamatan dan evakuasi pada moda transportasi kereta api. Diharapkan, gugatan ini dapat mendorong perbaikan prosedur keselamatan dan pelayanan bagi seluruh penumpang.



