Penumpang Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI atas Insiden Kecelakaan
Penumpang Gugat PT KAI Akibat Insiden Kecelakaan KA

Seorang penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero terkait insiden kecelakaan yang melibatkan kereta Argo Bromo dengan KRL pada Senin, 27 April 2026. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini merupakan penumpang di gerbong 5 kelas Eksekutif saat kejadian berlangsung.

Kronologi Kejadian

Dalam keterangannya, Rolland menceritakan bahwa lampu di gerbong kereta yang ditumpanginya tiba-tiba padam. Dalam kondisi gelap total, ia dan penumpang lainnya harus bertahan selama kurang lebih 20 menit sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas. "Banyak yang teriak-teriak," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin, 4 Mei 2026.

Dampak dan Tuntutan

Akibat insiden ini, Rolland mengalami trauma dan kerugian materiil maupun imateriil. Ia menuntut PT KAI untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk memberikan kompensasi yang layak. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen dan keselamatan penumpang kereta api di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Insiden kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena mengungkap kelemahan sistem keselamatan dan evakuasi pada moda transportasi kereta api. Diharapkan, gugatan ini dapat mendorong perbaikan prosedur keselamatan dan pelayanan bagi seluruh penumpang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga