Hidayat Nur Wahid Desak Realisasi Cepat Ditjen Pesantren di Kemenag
Hidayat Nur Wahid Desak Cepatkan Ditjen Pesantren

Hidayat Nur Wahid Desak Percepatan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kementerian Agama

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, kembali mendorong percepatan realisasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa sudah hampir lima bulan berlalu sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan persetujuannya terhadap pembentukan lembaga tersebut.

"Sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak 'hilal' pengesahan perwujudannya," tegas Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/3/2026). Pernyataan ini disampaikan pasca Rapat Kerja Komisi VIII tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (12/3).

Transformasi Kelembagaan dan Peningkatan Kualitas

HNW menjelaskan bahwa dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting untuk transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya di pesantren. "Hal ini mestinya jadi kepedulian tinggi dari Kemenag pasca tidak lagi menyelenggarakan urusan haji," ujarnya.

Ia mengapresiasi respons positif dari Kementerian PANRB terhadap usulan ini, karena pembentukan Ditjen Pesantren dinilai sesuai dengan visi misi Presiden. "Secara aturan kelembagaan layak diwujudkan. Maka MenPANRB menyampaikan akan bersama Kementerian Agama mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren," papar politikus Fraksi PKS tersebut.

Pekerjaan Besar dan Isu Dana Abadi Pesantren

Selain transformasi kelembagaan, Ditjen Pesantren juga akan memiliki pekerjaan besar, yakni meningkatkan kualitas pesantren dan memaksimalkan manfaat Dana Abadi Pesantren dengan memisahkan pengelolaannya dari Dana Abadi Pendidikan. Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren masih merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dipisahkan.

Padahal, pesantren sudah memiliki Undang-Undang tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang juga telah masuk dalam konsideran Perpres tersebut. "Seharusnya, secara definitif, disebutkan pada pasal 2 bahwa Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari jenis dana abadi pendidikan yang pengelolaannya dipisahkan," tegas HNW.

Ia mencontohkan pemisahan pengelolaan yang sudah terjadi pada Dana Abadi Penelitian, Pendidikan Tinggi, dan Kebudayaan. "Dampaknya selama ini dari sekitar Rp 10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, Pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp 500 miliar saja," ungkapnya. Jumlah ini dinilai belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia.

Skala Ekosistem Pesantren dan Permintaan Anggaran

HNW mengungkapkan data dari Kementerian Agama yang menunjukkan masifnya skala ekosistem pesantren di Indonesia:

  • 42.369 pesantren
  • 104.204 madrasah diniyah takmiliyah
  • 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur'an
  • 91 Ma'had Aly

Total terdapat 341.565 lembaga dengan 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustaz atau pengajar. Dengan skala sebesar ini, HNW mendesak agar anggaran bagi Ditjen Pesantren tidak sekadar dialihkan dari Direktorat Pesantren yang sudah ada saat ini sebagai bagian dari Ditjen Pendidikan Islam.

"Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan," tegasnya. Menurutnya, peningkatan anggaran ini bisa bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari APBN.

"Ini sebagai bukti kepedulian Negara terhadap institusi Pesantren yang telah mengakar di masyarakat, dan berkontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia serta membantu Pemerintah mencerdaskan Bangsa dan memajukan Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkas Hidayat Nur Wahid.