Menag: Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Ditjen Pesantren Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Menag Ungkap Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026), Nasaruddin menyatakan bahwa Perpres tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses Pengesahan Perpres

Nasaruddin menjelaskan bahwa perubahan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menghapus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan menggantinya dengan Ditjen Pesantren, telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada 21 Oktober 2025. "Namun sampai sekarang ini, Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden," sambungnya, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi di Kemenag.

Latar Belakang Restrukturisasi

Restrukturisasi ini dilakukan setelah urusan penyelenggaraan haji dan umrah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Dengan perubahan tersebut, Kemenag tidak lagi memiliki Ditjen PHU. Sebagai gantinya, Kemenag mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Yang mengamanatkan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, maka didirikanlah Direktorat Jenderal Pesantren," ujar Nasaruddin.

Tujuan dan Struktur Ditjen Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren bertujuan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren secara lebih terfokus, meliputi aspek pendidikan, penguatan keagamaan, serta pemberdayaan ekonomi pesantren. Selama ini, urusan pesantren di Kementerian Agama dilayani oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Nasaruddin berharap penguatan kelembagaan ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan pesantren dan kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.

Untuk melengkapi struktur, diusulkan agar Ditjen Pesantren terdiri dari 6 unit eselon II, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal dan 5 Direktorat Teknis. Usulan ini mempertimbangkan ekosistem pondok pesantren yang memiliki 341.565 lembaga, 12.665.548 santri, dan 2.023.243 ustadz.