Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) memberikan klarifikasi terkait perubahan nomenklatur program studi dari Teknik menjadi Rekayasa. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikti, Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.T., menegaskan bahwa perubahan nama tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Fleksibilitas bagi Perguruan Tinggi
Dalam keterangan resminya, Dr. Kiki menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi institusi pendidikan untuk menyesuaikan nama program studi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan masing-masing. "Perubahan nomenklatur dari Teknik ke Rekayasa adalah opsi yang tersedia, bukan kewajiban. Setiap perguruan tinggi dapat mempertimbangkan apakah akan mengadopsi perubahan tersebut atau tetap menggunakan nama yang sudah ada," ujarnya.
Kebijakan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan penamaan program studi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, serta kebutuhan industri.
Latar Belakang Perubahan Nomenklatur
Perubahan nama dari Teknik menjadi Rekayasa dianggap lebih mencerminkan esensi keilmuan yang bersifat multidisiplin dan terintegrasi. Istilah "Rekayasa" dinilai lebih luas dan mampu mengakomodasi berbagai cabang ilmu teknik yang berkembang pesat, seperti rekayasa genetika, rekayasa perangkat lunak, dan rekayasa lingkungan.
Namun, Dr. Kiki menekankan bahwa bagi program studi yang sudah mapan dan memiliki reputasi kuat dengan nama Teknik, tidak ada keharusan untuk berganti. "Kami tidak ingin mengganggu ekosistem yang sudah berjalan baik. Jika nama Teknik sudah dikenal luas dan memiliki daya tarik tersendiri, silakan dipertahankan," tambahnya.
Dampak bagi Mahasiswa dan Lulusan
Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di program studi Teknik. Mereka tidak perlu khawatir akan perubahan mendadak yang dapat memengaruhi ijazah atau pengakuan gelar. "Mahasiswa yang sudah terdaftar akan tetap mengikuti kurikulum dan nomenklatur yang berlaku saat mereka masuk. Perubahan hanya berlaku bagi angkatan baru jika program studi memutuskan untuk beralih," jelas Dr. Kiki.
Selain itu, lulusan dari program studi yang tetap menggunakan nama Teknik tetap diakui dan setara dengan lulusan program studi Rekayasa. "Tidak ada perbedaan dalam hal kompetensi dan kualifikasi. Yang terpenting adalah kualitas pembelajaran dan capaian pembelajaran lulusan," tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Kemendikti akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi perguruan tinggi yang ingin melakukan perubahan nomenklatur. Panduan teknis dan prosedur perubahan akan segera diterbitkan untuk memudahkan proses administrasi. Perguruan tinggi yang berminat dapat mengajukan permohonan perubahan melalui sistem yang telah disediakan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dunia pendidikan tinggi Indonesia semakin responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan identitas dan kualitas yang telah terbangun.



