Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2026: Susunan dan Pakaian
Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2026: Susunan Pakaian

Pemerintah telah menetapkan pedoman pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan diperingati pada 2 Mei 2026. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan kekhidmatan dalam penyelenggaraan upacara di seluruh Indonesia, baik di lingkungan sekolah, instansi, maupun lembaga pendidikan lainnya.

Susunan Acara Upacara Hardiknas 2026

Berikut adalah susunan acara upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 yang perlu diperhatikan oleh setiap penyelenggara:

  • Pembukaan oleh pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara dari peserta upacara
  • Laporan pemimpin upacara kepada inspektur upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara
  • Pembacaan teks Pancasila oleh inspektur upacara, diikuti oleh peserta upacara
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan teks pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Penyampaian amanat inspektur upacara
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara kepada inspektur upacara
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara dari peserta upacara
  • Penutup

Pakaian Upacara Hardiknas 2026

Pakaian yang dikenakan dalam upacara Hardiknas 2026 telah diatur secara rinci untuk setiap kategori peserta. Berikut ketentuannya:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peserta Upacara dari Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

  • Pelajar SD, SMP, SMA/SMK: Mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atribut sesuai ketentuan masing-masing sekolah, seperti topi, dasi, dan sepatu hitam.
  • Mahasiswa: Mengenakan jas almamater atau pakaian resmi kampus, dengan bawahan celana/rok panjang dan sepatu formal.

Peserta Upacara dari Kalangan Guru dan Dosen

  • Guru: Mengenakan pakaian kerja harian atau seragam Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) bagi yang berstatus ASN, lengkap dengan atribut seperti tanda jabatan dan sepatu formal.
  • Dosen: Mengenakan jas almamater atau pakaian resmi kampus, dengan bawahan celana/rok panjang dan sepatu formal.

Peserta Upacara dari Kalangan Pegawai dan Umum

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Mengenakan pakaian dinas harian (PDH) atau pakaian Korpri lengkap dengan atribut.
  • Pegawai Swasta: Mengenakan pakaian kerja formal atau seragam perusahaan.
  • Masyarakat umum: Mengenakan pakaian rapi dan sopan, seperti kemeja dan celana/rok panjang.

Pedoman lengkap mengenai susunan acara dan pakaian upacara Hardiknas 2026 dapat diunduh melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan peringatan Hari Pendidikan Nasional dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan bermakna bagi seluruh peserta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga