Komisi X DPR Soroti Maraknya Pelecehan Seksual Siber di Kampus, Desak Regulasi Ketat
Komisi X DPR Soroti Pelecehan Seksual Siber di Kampus

Komisi X DPR Beri Perhatian Khusus pada Kasus Pelecehan Seksual Melalui Media Siber di Lingkungan Kampus

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui aplikasi percakapan pesan di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa fenomena ini memerlukan penanganan serius, termasuk melalui regulasi yang ketat dan program edukasi yang menyeluruh bagi seluruh pihak terkait.

Kasus di UI dan IPB Menjadi Sorotan Utama

Lalu Hadrian awalnya menyoroti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah grup chat. Tidak hanya itu, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di kalangan mahasiswa teknik mesin dan biosistem Institut Pertanian Bogor. "Kami memandang maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai hal yang sangat serius dan tidak boleh ditoleransi," tegas Lalu Hadrian dalam keterangan persnya pada Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan bahwa perhatian ini tidak hanya terbatas pada UI dan IPB, yang masih dalam proses investigasi, tetapi juga mencakup kampus-kampus lain seperti Universitas Padjadjaran dan institusi pendidikan tinggi lainnya di seluruh negeri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Regulasi dan Mekanisme Penanganan yang Sudah Ada

Dalam penanganan kasus ini, Lalu Hadrian mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. "Di sana sudah diatur dengan jelas mekanisme pencegahan, pelaporan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi," jelasnya.

Ia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan aturan ini secara tegas dan konsisten. Hal ini termasuk memastikan perlindungan bagi korban, transparansi dalam proses investigasi, serta penindakan yang adil terhadap pelaku tanpa memandang latar belakang.

Pentingnya Regulasi Khusus untuk Pelecehan Seksual Siber

Sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Lalu Hadrian juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi melalui platform daring. Ia berpendapat bahwa ke depan, diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait pelecehan seksual via siber untuk menciptakan efek jera bagi pelaku.

"Sangat perlu dilakukan, regulasi sebenarnya sudah cukup lengkap, tetapi jika masih ada kelemahan dalam aturan terkait kekerasan seksual via cyber, maka kami mengimbau semua pemangku kepentingan untuk segera duduk bersama dan merumuskan regulasi yang tegas dan terukur," ungkapnya.

Respons dari Universitas Terkait

Diketahui, media sosial belakangan ini dihebohkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI dalam sebuah grup chat. Sebagai respons, Universitas Indonesia telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara ke-16 mahasiswa tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Institut Pertanian Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan pelecehan seksual di kampusnya. Hal ini dilakukan setelah beredarnya tangkapan layar grup chat yang diduga milik mahasiswa teknik mesin dan biosistem IPB di media sosial, yang isinya menjurus pada tindakan pelecehan seksual. Pihak kampus pun langsung melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tersebut.

Kasus-kasus ini menyoroti urgensi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, terutama di era digital yang semakin kompleks.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga