Guru Madrasah Curhat di Sidang MK: Dampak MBG PHK Massal Guru
Guru Madrasah Curhat di Sidang MK soal Dampak MBG

Guru Madrasah Curhat di Sidang MK: Setelah Ada MBG, Banyak Guru Kena PHK

Guru bernama Iman mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah pelaksanaan MBG.

Winda Nelfira
Diterbitkan: 15 Juni 2026, 18:10 WIB

Guru Madrasah Curhat di Sidang MK soal Dampak MBG Terhadap Para Guru

Jadi Intinya

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Program MBG di anggaran pendidikan sebabkan PHK massal dan gaji rendah guru PPPK/honorer.
  • Guru PPPK paruh waktu terima gaji sangat minim, bahkan ada yang belum dibayar sejak dilantik.
  • Beban kerja guru meningkat karena terlibat distribusi MBG, mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru sekaligus saksi pemohon dalam sidang uji materi UU APBN 2026, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan guru PPPK dan honorer setelah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Hal tersebut disampaikan Iman saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil UU APBN 2026 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).

Sidang itu mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman yang merupakan guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu mengaku menerima berbagai laporan dan keluhan dari guru terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. "Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer." Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterimanya mencakup guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang, hingga guru PPPK paruh waktu yang memperoleh gaji lebih rendah usai menerima surat keputusan pengangkatan. "Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," kata Iman.

Selain itu, lanjut Imam, terdapat pula guru honorer yang harus memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tak hanya itu, ada pula guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK namun penyaluran TPG mereka ditangguhkan. "Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali," ungkap dia.

Iman juga mencontohkan kondisi guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat, yang hanya menerima gaji sekitar Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, menurutnya, terdapat guru di Sumedang yang menerima gaji sekitar Rp 50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS. "Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000," kata Iman.

Lebih lanjut, Iman juga memaparkan hasil survei yang dilakukan terhadap 239 guru. Responden terdiri atas guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang diminta menyampaikan pengalaman mereka terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian dialokasikan untuk program MBG.

Nasib Guru Makin Sulit

Iman memaparkan, para guru yang menjadi responden mengaku mengalami peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas nonpembelajaran, penghasilan yang tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honorarium, berkurangnya fasilitas pendidikan, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK. "Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025," ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyebut bahwa guru kini harus terlibat dalam proses distribusi program MBG di sekolah, mulai dari mengawasi pembagian makanan hingga melakukan pencatatan distribusi. Kondisi tersebut mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar karena berlangsung pada jam pelajaran. Ia menilai dampak program MBG tidak hanya menyentuh aspek ekonomi guru, tetapi juga karier, ketimpangan kesejahteraan, hingga kondisi psikologis tenaga pendidik. "Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," ujar Iman.