95 Pelanggaran Terjadi pada TKA SD dan SMP 2026
Panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 mencatat sebanyak 95 pelanggaran selama pelaksanaan ujian. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan peserta yang mengunggah foto soal ke media sosial dan melakukan siaran langsung (live) selama ujian berlangsung.
Bentuk Pelanggaran
Menurut laporan resmi, pelanggaran terbanyak adalah peserta yang memotret lembar soal dan membagikannya di platform seperti Instagram, WhatsApp, dan TikTok. Selain itu, beberapa peserta juga melakukan live streaming di Instagram atau Facebook untuk menunjukkan proses ujian mereka. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Sanksi bagi Pelanggar
Panitia TKA memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti melanggar. Sanksi berupa diskualifikasi langsung dari ujian dan nilai mereka dinyatakan tidak sah. Bahkan, beberapa peserta juga dilarang mengikuti TKA pada tahun berikutnya. Panitia berharap sanksi ini dapat memberikan efek jera.
Upaya Pencegahan
Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, panitia akan meningkatkan pengawasan selama ujian. Penggunaan kamera pengawas dan pemantauan aktivitas daring peserta akan diperketat. Selain itu, peserta diwajibkan menandatangani pakta integritas yang melarang keras pengambilan gambar atau penyebaran soal.
Panitia juga mengimbau orang tua dan guru untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya integritas dalam ujian. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan pelaksanaan TKA selanjutnya dapat berjalan lebih tertib dan adil.



