KOMPAS.com - Orang tua yang berencana mendaftarkan anaknya ke jenjang Sekolah Dasar (SD) perlu memahami pada usia berapa anak benar-benar siap untuk bersekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat memulai pendidikan SD, asalkan dinyatakan siap mengikuti kegiatan pembelajaran.
Persyaratan Usia dan Kesiapan Anak
Calon murid yang akan memasuki SD pada usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan dan kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog.
Pentingnya Surat Keterangan Ahli
Surat keterangan dari psikolog atau ahli lainnya menjadi dokumen penting untuk melegitimasi bahwa anak memang memiliki kemampuan dan kesiapan mental untuk belajar di SD meskipun usianya belum genap 7 tahun. Orang tua disarankan untuk berkonsultasi dengan psikolog anak terlebih dahulu sebelum memutuskan mendaftarkan anak di usia dini.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi orang tua dan anak, namun tetap menekankan pada kesiapan anak secara holistik, bukan hanya aspek usia. Dengan demikian, anak dapat mengikuti proses pembelajaran dengan optimal tanpa mengalami tekanan psikologis.



