Komisi X DPR RI memberikan tanggapan terhadap rencana perubahan nama program studi (prodi) teknik menjadi rekayasa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa pihaknya mendukung perubahan tersebut selama diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Dukungan dengan Syarat
Menurut Abdul Fikri, perubahan nama dari teknik menjadi rekayasa tidak boleh sekadar mengganti label. Justru, hal ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki mutu pembelajaran, kurikulum, dan kompetensi lulusan. Ia menekankan bahwa esensi dari pendidikan tinggi adalah menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.
Peningkatan Kualitas Kurikulum
Abdul Fikri menambahkan, perubahan nama harus dibarengi dengan penyesuaian kurikulum agar relevan dengan kebutuhan industri. Prodi rekayasa harus mampu mencetak lulusan yang siap kerja dan memiliki daya saing tinggi. Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk terus berinovasi dalam metode pengajaran.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diharapkan dapat memastikan bahwa transformasi ini berjalan optimal. Komisi X DPR akan terus mengawal proses perubahan ini agar tidak mengurangi kualitas pendidikan. Abdul Fikri berharap, ke depannya Indonesia memiliki lulusan rekayasa yang diakui secara global.
Perubahan nama prodi teknik menjadi rekayasa sendiri merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan standar internasional. Beberapa negara telah lebih dulu menggunakan istilah rekayasa untuk program studi teknik. Dengan demikian, lulusan Indonesia diharapkan lebih mudah diakui di kancah global.



