Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai penyaluran bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2026 tahap II. Bantuan ini disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada para guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Prioritas Kesejahteraan Guru
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama Kemenag. Langkah ini diambil dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menurut Nasaruddin, guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi.
Bantuan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran. Kemenag berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan agama.



