Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyelamatkan nasib guru honorer. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek.
Desakan Penghapusan Kastanisasi Guru
Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Politikus PKB itu menyoroti adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegasnya.
Penyatuan Status Guru dalam Satu Sistem Nasional
Lalu menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata. "Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.
Ia berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," pungkas Lalu.
Klarifikasi Pemerintah Terkait Guru Non-ASN
Sebelumnya, pemerintah meluruskan misinformasi bahwa guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pihaknya masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi di berbagai daerah. "Ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk di Kupang, NTT, Selasa (5/5/2026).
Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian perpanjangan masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat Desember 2024 berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Melalui surat edaran tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan: guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru; yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif; dan yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
Masa Depan Guru Non-ASN Setelah 2026
Terkait masa depan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, Nunuk menyatakan Kemendikdasmen tengah merumuskan skema baru penugasan guru non-ASN yang perannya masih sangat dibutuhkan, khususnya di wilayah 3T. "Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," tegasnya. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak merumahkan guru non-ASN, melainkan mencari solusi berkelanjutan bagi mereka.



