Wakil Ketua Komisi VIII DPR Desak Tunjangan Guru Madrasah Dibayarkan Sebelum Lebaran
DPR Desak Tunjangan Guru Madrasah Dibayarkan Sebelum Lebaran

DPR Desak Tunjangan Guru Madrasah Dibayarkan Sebelum Lebaran

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Abidin Fikri, secara tegas mendesak agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru madrasah segera dilaksanakan sebelum perayaan Idul Fitri 2026. Ia menekankan bahwa kesejahteraan para pengajar di madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara yang telah dialokasikan.

Potensi Gejolak Sosial Akibat Keterlambatan

Abidin Fikri menyatakan bahwa keterlambatan dalam pencairan TPG untuk guru madrasah berpotensi memicu gejolak sosial yang tidak diinginkan jika hak-hak para pendidik ini tidak diprioritaskan tepat waktu menjelang Lebaran. "Kami tidak ingin melihat demo di mana-mana akibat ketidakadilan dalam pemenuhan hak guru," tegas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 9 Maret 2026.

Ia mengungkapkan bahwa selama reses ke daerah pemilih, banyak guru madrasah yang mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya. Abidin mendesak Kementerian Agama untuk mempercepat proses verifikasi data melalui sistem SIMPATIKA agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat menerima hak bulanan mereka tanpa harus menunggu hingga hari raya tiba.

Komitmen Pengawasan dari Komisi VIII

Komisi VIII DPR tidak akan tinggal diam dalam mengawasi proses ini, kata Abidin. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, sehingga dapat menghindari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul akibat ketidakadilan dalam pembayaran tunjangan.

Respons dan Langkah Kementerian Agama

Sebelumnya, Kementerian Agama telah memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah. Pencairan TPG dilakukan secara bertahap mulai dari pekan pertama bulan Maret 2026. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat arahan langsung dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag memerintahkan untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. "Sesuai arahan Menteri Agama, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," ujar Amien Suyitno dalam keterangan resmi yang dilansir pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Peran Penting SKAKPT dalam Pencairan Tunjangan

SKAKPT merupakan dokumen krusial yang menyatakan bahwa TPG seorang guru madrasah layak untuk dicairkan karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti validasi data yang diterbitkan melalui sistem SIMPATIKA milik Kementerian Agama.

Dengan dipercepatnya penerbitan SKAKPT, TPG diharapkan dapat segera disalurkan ke rekening masing-masing guru madrasah. Amien Suyitno menegaskan bahwa proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan sejak pekan pertama Maret 2026, meskipun masih perlu pengawasan ketat untuk memastikan kelancarannya hingga sebelum Lebaran.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah potensi gejolak sosial dan memastikan kesejahteraan guru madrasah, yang merupakan pilar penting dalam pendidikan agama di Indonesia.