Pramono Tegaskan Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Wajib Izin Dispora
Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Wajib Izin Dispora

Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Kini Wajib Izin Teknis dari Dispora

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di Ibu Kota tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026), diputuskan bahwa ke depan setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.

Aturan Baru untuk Penertiban Lapangan Padel

Kebijakan ini dibuat sebagai respons atas maraknya keluhan warga terhadap keberadaan lapangan padel, terutama yang berlokasi di kawasan perumahan. Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel di seluruh wilayah Jakarta, namun Pemprov DKI masih mendalami berapa banyak di antaranya yang memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tegas Pramono dalam pernyataannya.

Larangan dan Pembatasan Operasional

Selain mewajibkan izin teknis melalui Dispora, Pemprov DKI juga telah memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan izin baru bagi lapangan padel di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru hanya diperbolehkan di kawasan komersial, sebagai upaya untuk menjaga tata ruang dan kenyamanan lingkungan.

Bagi lapangan yang sudah terlanjur berdiri di perumahan dan memiliki PBG, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pengelola juga diwajibkan menyediakan sistem peredam suara guna mencegah kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.

Dampak bagi Lapangan Tanpa Izin

Lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam dihentikan operasionalnya hingga dibongkar dan dicabut izin usahanya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua fasilitas olahraga mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Pramono menegaskan bahwa pengetatan izin ini bukan bertujuan untuk menghambat perkembangan olahraga padel yang tengah digandrungi masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan hobi ini berjalan dengan aturan yang jelas.

"Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat sekitar," imbuhnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara minat olahraga dan kenyamanan lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai keluhan warga sekaligus mendorong pembangunan lapangan padel yang lebih teratur dan sesuai dengan perencanaan tata kota Jakarta.