Pemprov DKI Perketat Aturan Lapangan Padel: Dilarang di Perumahan, Wajib Izin Dispora
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Dilarang di Perumahan

Pemprov DKI Perketat Aturan Lapangan Padel: Dilarang di Perumahan, Wajib Izin Dispora

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi memperketat perizinan pembangunan lapangan padel baru di ibu kota. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa fasilitas olahraga tersebut tidak lagi diperbolehkan dibangun di kawasan perumahan dan wajib melalui persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Latar Belakang dan Keputusan Rapat Terbatas

Aturan baru ini disampaikan Pramono usai menggelar rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta yang dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan gangguan lainnya.

"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono dalam pernyataannya.

Tahapan Perizinan yang Diperketat

Selain pembatasan lokasi, Pemprov DKI Jakarta juga menambah tahapan baru dalam proses perizinan. Setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib lebih dulu memperoleh persetujuan teknis awal dari Dispora.

"Harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," jelas Pramono.

Data 397 Lapangan Padel dan Penertiban

Pemprov DKI Jakarta mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah tengah melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan. Untuk kasus yang di Jakarta Timur, kami sedang pelajari," ungkap Pramono.

Keluhan Warga yang Memicu Kebijakan

Pengetatan perizinan ini dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Tiga persoalan utama yang dikeluhkan meliputi:

  • Masalah parkir kendaraan yang semrawut
  • Tingkat kebisingan yang mengganggu
  • Jam operasional yang terlalu panjang

Kasus Kebisingan di Cilandak

Warga di sekitar lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi contoh nyata keluhan kebisingan. Keluhan ini viral melalui akun Threads @idhm yang mengungkapkan gangguan suara dari aktivitas lapangan padel Fourtwall Haji Nawi sejak Januari 2026.

Akun tersebut menggambarkan kebisingan terjadi hampir tanpa jeda, mulai pukul 06.00 pagi hingga 00.00 malam. Dengan durasi permainan rata-rata dua hingga tiga jam per sesi, aktivitas yang silih berganti membuat suara benturan bola dan teriakan pemain terus terdengar sepanjang hari.

"Bayangkan, dari jam 6 pagi hingga jam 12 malam. Dengan rata-rata permainan padel 2–3 jam per booking, mereka silih berganti menimpa kebisingan demi kebisingan," tulis akun Threads @idhm.

Tak tinggal diam, warga mulai mencatat dan mendokumentasikan tingkat kebisingan yang terjadi. Mereka juga berdiskusi dengan rekan-rekan yang memahami advokasi lingkungan untuk mempelajari aspek zonasi, tata ruang, hingga regulasi baku mutu kebisingan.

Implikasi dan Langkah Ke Depan

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengatur pembangunan lapangan padel secara lebih tertib dan memperhatikan kenyamanan warga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau implementasi aturan ini dan melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang sudah beroperasi namun tidak memenuhi persyaratan.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan perkembangan olahraga padel di Jakarta dapat berjalan seimbang dengan menjaga hak-hak warga akan lingkungan yang nyaman dan tertib.