Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Asrama dan Luar Negeri
Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Pelecehan Seksual

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Asrama dan Luar Negeri

Mantan kepala pelatih atau head coach panjat tebing Pelatnas telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah atlet putri binaannya, dengan kasus yang berlangsung sejak tahun 2021. Pelatih yang berinisial HB ini kini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

Laporan Resmi dan Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dilayangkan pada 3 Maret 2026, dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa pelatih tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mendekati para atlet. "Modusnya diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," ujar Nurul dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Peristiwa pelecehan seksual ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria. Selain itu, aksi serupa juga terjadi saat para atlet mengikuti kejuaraan di luar negeri, menunjukkan pola yang sistematis dan meluas.

Korban dan Proses Hukum

Laporan kasus ini diajukan oleh seorang penerima kuasa korban berinisial SD. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas, dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah memberhentikan HB dari jabatannya sebagai kepala pelatih. Penyidik telah memeriksa pelapor SD dan seorang atlet berinisial PJ pada 6 Maret 2026, dengan korban langsung dibawa menjalani visum di RS Polri Kramat Jati.

Tiga hari kemudian, empat atlet lain berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV turut dimintai klarifikasi. Mereka juga dijadwalkan menjalani visum dan pemeriksaan psikiatrikum untuk mendukung proses hukum. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti awal, termasuk laporan dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen pelatnas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan pelatih.

Jenis Tindakan dan Ancaman Hukuman

Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual. "Diduga pelaku melakukan tindakan seperti memeluk, mencium, meraba hingga masturbasi dan persetubuhan," jelasnya. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

HB terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan atlet dari pelecehan seksual di lingkungan olahraga, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.