Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing terhadap Atlet Putri
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas) berinisial HB. Peristiwa ini diduga terjadi terhadap sejumlah atlet putri dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Kronologi dan Temuan Awal
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban didampingi oleh kuasa hukum mereka, SD. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh terlapor HB di Asrama Atlet Bekasi, yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara.
Selain itu, pelecehan juga dialami para korban saat mengikuti pertandingan di luar negeri. Nurul menyatakan melalui keterangan tertulis bahwa peristiwa ini diduga terjadi terutama di asrama tersebut serta di beberapa negara selama atlet mengikuti kompetisi internasional.
Profil Terlapor dan Tindakan Hukum
Terlapor HB sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala pelatih atau head coach atlet panjat tebing pelatnas. Saat ini, HB telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban PJ di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Untuk para atlet lainnya, telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di tempat yang sama. Nurul menambahkan bahwa penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet, dengan modus operandi menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul.
Dukungan dan Bukti yang Dikumpulkan
Para korban telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Investigasi ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan keadilan bagi para korban.
