Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing Terhadap Atlet Putri
Bareskrim Usut Kekerasan Seksual Pelatih Panjat Tebing

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri secara resmi telah membuka penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing berinisial HB. Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya yang masih berstatus sebagai atlet putri.

Laporan Teregister dan Kronologi Kejadian

Brigjen Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. "Modus yang diduga adalah menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," jelas Nurul melalui keterangan resminya pada Selasa, 10 Maret 2026.

HB, yang sebelumnya menjabat sebagai head coach atlet panjat tebing Pelatnas, kini telah diberhentikan dari posisinya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia. Menurut keterangan lebih lanjut, kasus kekerasan seksual ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi Asrama Atlet di Bekasi serta beberapa negara lain saat atlet sedang mengikuti pertandingan internasional.

Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang berinisial SD dan salah satu atlet berinisial PJ pada tanggal 6 Maret 2026. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, ungkap Nurul. Pada hari Senin, 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti awal yang sangat krusial, antara lain:

  • Laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.
  • Keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025.
  • Dokumen identitas serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga kuat bahwa terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para atlet. "Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," terang Nurul secara detail.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat kasus ini. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan telah melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap atlet, terutama atlet putri, dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh figur yang memiliki otoritas dalam dunia olahraga. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan transparan.