Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing terhadap Atlet Putri
Bareskrim Usut Kekerasan Seksual Mantan Pelatih Panjat Tebing

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Bareskrim Polri secara resmi telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB. Pelaku diduga telah menyasar sejumlah atlet putri dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa laporan kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri sejak 3 Maret 2026.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Nurul, modus yang diduga dilakukan HB adalah dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai head coach pelatnas. Pelaku memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. Kasus ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni dari tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian tidak hanya terbatas di Asrama Atlet Bekasi, tetapi juga di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

HB, yang merupakan mantan head coach atlet panjat tebing Pelatnas, saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan yang masuk. Proses penyidikan telah dimulai dengan langkah-langkah konkret. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga didampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.

Pengembangan Penyidikan dan Bukti Awal

Penyidikan terus berlanjut dengan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV pada Senin, 9 Maret 2026. Terhadap para atlet ini, juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti awal yang krusial, antara lain:

  • Laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026.
  • Keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025.
  • Dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Modus operandi yang diduga meliputi perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat kasus.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di dunia olahraga.

Respons dari Federasi dan Pihak Terkait

Ketua Umum FPTI Yenny Wahid menegaskan bahwa tidak ada ruang damai bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Dia menyatakan bahwa terduga pelaku HB telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh lima korban, menekankan bahwa kasus ini bersifat khusus dan sensitif. "Rekonsiliasi itu kalau dua-duanya nggak salah. Kalau satunya penjahat, ya, apalagi terduga predator, tidak ada ruang bagi kami untuk bisa menerima orang semacam itu, karena bisa mengancam keselamatan dari para atlet kita," ujar Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian juga mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan HB. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang rapat Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir bersama seluruh pengurus cabang olahraga untuk memastikan perlindungan atlet. "Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menpora, langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus cabor bahwa memang harus ada punishment," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Lalu menambahkan bahwa dunia olahraga harus terhindar dari kekerasan baik seksual, fisik, verbal, maupun tindakan penistaan lainnya. Rencana rapat pasca-Lebaran akan membahas kesiapan atlet menghadapi agenda internasional seperti Asian Games dan Olimpiade, sekaligus memastikan persiapan berjalan lancar. Dia mendesak sanksi tegas kepada pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.