Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Dikecam Keras
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Jakarta, Abdul Bari Alkatiri, secara tegas mengutuk aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Insiden brutal ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, usai Andrie menyelesaikan rekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Abdul Bari menilai peristiwa ini sebagai bentuk tindakan kekerasan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga melukai prinsip negara hukum yang seharusnya melindungi setiap warga negara. "Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia," tegasnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 15 Maret 2026.
Dasar Hukum Perlindungan Pembela HAM
Lebih lanjut, Abdul Bari mengingatkan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan para pembela HAM memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan hak kepada setiap orang dan organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.
Perlindungan serupa juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Tuntutan Penegakan Hukum Tegas
Abdul Bari menekankan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Dia menyoroti bahwa tindakan penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, mengingat dampaknya dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.
Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, yang mengancam hukuman berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup. "Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera," tegasnya.
Kronologi Insiden dan Kondisi Korban
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, sebelumnya telah menceritakan kronologi kejadian. Peristiwa penyiraman air keras terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor YLBHI, yang rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah insiden tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan mencapai 24 persen pada tubuhnya.
Desakan Perlindungan Maksimal
Dimas Bagus Arya menduga bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya dari kalangan pembela HAM. Dia menegaskan bahwa seharusnya para pejuang HAM justru mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Perlindungan tersebut telah dijamin melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas. Dia mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara komprehensif, mengungkap pelaku beserta motif di balik serangan yang berpotensi mematikan tersebut.
Abdul Bari Alkatiri juga meminta negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM yang memiliki kerentanan tinggi terhadap ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia di Indonesia.



