Prabowo Tegaskan Serangan Air Keras ke Andrie Yunus sebagai Tindakan Terorisme
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan bahwa insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan tindakan terorisme dan biadab. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, tidak hanya menangkap pelaku lapangan tetapi juga mengungkap pihak yang mendalangi dan membiayai serangan tersebut.
Pernyataan Keras Presiden Prabowo
"Ya pasti lah, ini terorisme, ya kan? Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut," kata Prabowo saat berdiskusi dengan jurnalis, pakar, dan pengamat di Hambalang, Jawa Barat, pada Kamis (19/3/2026). Diskusi tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube Liputan6.
Prabowo menjamin bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan aparat keamanan. "Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Ya jelas dong. Saya menjamin," tegasnya. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan kekerasan semacam ini, menegaskan komitmennya untuk membela rakyat.
Pertimbangan Pembentukan Tim Independen
Meskipun menyerahkan tenggat waktu pengusutan kepada aparat penegak hukum, Prabowo mempertimbangkan untuk membentuk tim independen guna mengusut kasus ini. Namun, dia menekankan bahwa tim tersebut harus benar-benar independen dan tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok yang apriori terhadap pemerintah.
"Kita bisa pertimbangkan, asal independen ya, jangan semua LSM-LSM yang sudah apriori benci dengan pemerintah yang dapet uang dari luar negeri," pungkas Prabowo. Pernyataan ini menunjukkan kehati-hatian dalam memastikan objektivitas proses penyelidikan.
4 Anggota TNI Ditahan sebagai Terduga Pelaku
TNI telah mengungkapkan bahwa empat anggotanya menjadi terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya berasal dari satuan Denma BAIS TNI dan saat ini telah ditahan. Menurut Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, keempat anggota tersebut berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Identitas keempat anggota TNI yang ditahan adalah:
- NDP berpangkat Kapten
- SL berpangkat Lettu
- BHW berpangkat Lettu
- ES berpangkat Serda
Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih menjunjung asas praduga tak bersakit dan belum menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden ini.
Versi Polisi: Dua Terduga Pelaku
Berbeda dengan TNI, Polda Metro Jaya menyebut ada dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yaitu BHC dan MAK. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan jumlah terduga pelaku lebih dari empat orang. Polisi akan terus mengungkap pelaku jika ada temuan baru dalam penyelidikan.
Kronologi Insiden dan Kondisi Korban
Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Dari hasil pemeriksaan medis, dia mengalami luka bakar sebanyak 24% dan segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menduga serangan ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia. KontraS mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku beserta motif di balik penyerangan.
Dimas menegaskan bahwa peristiwa ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal hingga meninggal dunia. Dia juga mengingatkan bahwa para pejuang HAM seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.



