Kasus Teror Andrie Yunus Segera Disidang, Peradilan Umum Dinilai Solusi Terbaik
Kasus Andrie Yunus Segera Disidang, Peradilan Umum Dinilai Terbaik

Kasus Teror Andrie Yunus Segera Disidang, Peradilan Umum Dinilai Jadi Jalan Terbaik

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dipastikan akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Empat prajurit TNI dari kesatuan BAIS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan, dengan proses penyidikan yang sepenuhnya diserahkan melalui jalur militer.

Kritik Terhadap Penanganan Jalur Militer

Pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal, mengkritisi keras penegakan hukum yang hanya mengandalkan jalur militer dalam kasus ini. Dia mengutip Pasal 65 Undang-Undang TNI yang secara tegas menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum.

"Sekarang begini, yang melakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana jaksa, hakim, dan kuasa hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil?" tegas La Ode Naufal dalam keterangannya pada Rabu, 8 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Supremasi Sipil dan Political Will Presiden

Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, menambahkan bahwa supremasi sipil sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Andrie Yunus. "Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI?" tanya Helmi dalam diskusi publik Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI).

Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, mendorong adanya political will dari Presiden Prabowo Subianto agar kasus penyerangan ini dapat diusut tuntas demi hukum dan penegakan HAM yang lebih baik. "Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya," kata Dandy.

Mosi Tidak Percaya dari Andrie Yunus

Sebelumnya, Andrie Yunus telah menyampaikan surat berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras yang sedang diselidiki secara internal oleh TNI. Dia mengaku keberatan jika aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat yang diterima redaksi pada Selasa, 7 April 2026.

Percobaan Pembunuhan dan Gugatan Uji Materil

Andrie menegaskan bahwa kasusnya bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras. "Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Gugatan ini menekankan perlunya menghentikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," catat Andrie.

Dampak Lebih Luas dan Seruan untuk TGPF Independen

Andrie mengingatkan bahwa percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras ini bukan hanya serangan terhadap dirinya secara pribadi. Melainkan, teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan penolakan terhadap militerisme.

"Oleh karena itu, saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya, hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," tutup Andrie.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga