Israel Dituduh Gunakan Fosfor Putih dalam Serangan di Lebanon
Human Rights Watch (HRW) secara resmi menuduh militer Israel menggunakan amunisi fosfor putih secara tidak sah dalam serangan di atas permukiman penduduk di Lebanon selatan. Insiden yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2026 di kota Yohmor ini memicu kecaman internasional terhadap praktik militer yang dianggap melanggar hukum humaniter.
Bukti Visual dan Verifikasi Geolokasi
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York itu menyatakan telah memverifikasi dan melakukan geolokasi terhadap tujuh gambar yang menunjukkan amunisi fosfor putih ditembakkan di udara di atas permukiman penduduk. "Militer Israel secara tidak sah menggunakan amunisi fosfor putih yang ditembakkan artileri di atas rumah-rumah," tegas laporan HRW yang dikutip dari kantor berita AFP.
Bukti visual tersebut juga menampilkan petugas pertahanan sipil yang menanggapi kebakaran di setidaknya dua rumah dan satu mobil di daerah tersebut. HRW menekankan bahwa penggunaan senjata semacam ini di daerah berpenduduk padat merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan warga sipil.
Bahaya Fosfor Putih bagi Warga Sipil
Fosfor putih merupakan zat kimia yang terbakar secara spontan saat bersentuhan dengan oksigen di udara. Meskipun secara teknis dapat digunakan untuk membuat tabir asap atau menerangi medan perang, amunisi ini juga berfungsi sebagai senjata pembakar yang sangat berbahaya.
Efek destruktif fosfor putih terhadap manusia meliputi:
- Luka bakar yang mengerikan dan sulit diobati
- Kerusakan sistem pernapasan yang parah
- Kegagalan fungsi organ tubuh vital
- Kematian akibat komplikasi medis yang timbul
Penggunaan senjata ini di daerah pemukiman meningkatkan risiko kebakaran yang tidak terkendali dan menimbulkan korban jiwa di kalangan penduduk sipil yang tidak terlibat konflik.
Eskalasi Konflik dan Dampak Kemanusiaan
Serangan Israel terhadap Lebanon terjadi dalam konteks eskalasi konflik dengan kelompok Hizbullah yang didukung Iran. Meskipun terdapat gencatan senjata tahun 2024, Israel terus melancarkan serangan dan bahkan mengirim pasukan darat ke daerah perbatasan setelah mendapat serangan balasan.
Tentara Israel berulang kali menyerukan penduduk yang tinggal di selatan Sungai Litani, sekitar 30 kilometer di utara perbatasan, untuk segera mengungsi. Namun menurut otoritas Lebanon, setidaknya 394 orang telah tewas dalam rentetan serangan Israel, dengan lebih dari setengah juta orang terpaksa mengungsi meninggalkan rumah mereka.
Tuntutan HRW dan Tanggapan Internasional
Ramzi Kaiss, peneliti Lebanon di HRW, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini. "Penggunaan fosfor putih secara ilegal oleh militer Israel di daerah pemukiman sangat mengkhawatirkan dan akan memiliki konsekuensi buruk bagi warga sipil," ujarnya dalam laporan tersebut.
HRW mengeluarkan seruan mendesak kepada berbagai pihak:
- Israel harus segera menghentikan penggunaan amunisi fosfor putih di daerah pemukiman
- Negara-negara pemasok senjata ke Israel harus menangguhkan bantuan militer dan penjualan senjata
- Komunitas internasional harus mendorong Israel untuk berhenti menembakkan amunisi tersebut ke daerah berpenduduk
Laporan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, dengan berbagai pihak menyerukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hukum humaniter dalam konflik Israel-Lebanon. Penggunaan senjata yang dianggap tidak manusiawi seperti fosfor putih terus menjadi perdebatan etis dalam operasi militer modern.



