Polisi Amankan Dua Wanita di Lebak Diduga Lakukan Penistaan Agama dengan Injak Al-Qur'an
Polisi Resor (Polres) Lebak telah mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama. Keduanya diduga melakukan tindakan penodaan agama dengan cara menginjak Al-Qur'an saat bersumpah. Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah video terkait aksi tersebut viral di media sosial.
Duduk Perkara: Berawal dari Tuduhan Kehilangan Alat Makeup
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara kedua wanita yang ternyata saling mengenal. NR, yang memiliki usaha salon, merasa kehilangan sejumlah alat makeup berupa bedak dan parfum usai memesannya secara online.
"Tanpa dasar yang jelas, NR kemudian menuduh MT telah mengambil alat-alat makeup miliknya. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, NR lalu mengajak MT untuk melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an sebagai bentuk pembuktian," jelas Moestafa pada Sabtu, 11 April 2026.
Moestafa menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam ranah pidana penistaan agama. Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap kedua wanita masih terus berlangsung secara intensif oleh pihak kepolisian.
Status Hukum: Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lengkap. "Kami masih mengikuti perkembangan kasus dan melakukan pemeriksaan mendalam. Belum ada penetapan tersangka secara resmi," kata Moestafa.
Namun, polisi telah memastikan bahwa pasal penistaan agama akan diterapkan dalam pengusutan kasus ini. Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah proses penyelidikan selesai.
Langkah Pengamanan dan Imbauan kepada Masyarakat
Setelah video aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an tersebut viral, polisi segera mengamankan kedua wanita tersebut. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti reaksi massa atau konflik horizontal di masyarakat.
"Kami bergerak cepat untuk mengamankan kedua belah pihak guna menghindari situasi yang dapat memicu ketegangan. Keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas kami," tegas Moestafa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isu yang beredar terkait kasus ini. Pihak kepolisian menjamin bahwa pengusutan akan dilakukan secara transparan dan profesional oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," pungkas Moestafa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati simbol-simbol agama dan menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum dan norma sosial. Polisi akan terus memantau perkembangan dan memberikan update terkait proses hukum yang berjalan.



