Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Pemuda Penjual Mesiu di Surabaya via Grup WA
Densus 88 Tangkap Penjual Mesiu di Surabaya via Grup WA

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Pemuda Penjual Mesiu di Surabaya

Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat dalam kasus penjualan bubuk petasan atau mesiu di Surabaya. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Proses Pengungkapan Kasus

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Wardhana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi bubuk petasan. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Total dua orang tersangka diamankan dalam operasi ini, dengan inisial MAJ (28 tahun) dan BAW (18 tahun). Mayndra menyatakan, "Pengungkapan kasus transaksi jual beli bubuk petasan atau mesiu ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia menawarkan barang tersebut secara daring melalui grup WhatsApp yang bernama "HURU HARA".

Sementara itu, BAW berperan dalam menjual dan memasarkan bubuk mesiu tersebut melalui Facebook menggunakan akun dengan nama "BAHAR AGUNG". Motif keduanya dalam melakukan aksi ini murni bersifat ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Barang Bukti yang Disita

Selain menangkap kedua pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Satu kilogram bubuk petasan
  • Dua unit handphone
  • Satu unit Honda Vario dengan nomor polisi W 3850 UQ
  • Uang tunai sebesar Rp210 ribu

Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan publik.

Operasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serupa, mengingat risiko hukum yang sangat berat. Densus 88 terus mengimbau warga untuk melaporkan setiap kecurigaan terkait kejahatan terorisme atau bahan peledak kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga