Sahroni Soroti Kasus Pelecehan di FHUI: Ancaman bagi Masa Depan Hukum Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dalam pernyataannya, Sahroni menilai kejadian ini sebagai hal yang miris dan berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.
Permintaan Sanksi Tegas dan Kekhawatiran atas Moral Calon Hukum
Sahroni meminta pihak Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada para mahasiswa yang diduga terlibat. "Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya," ujarnya pada Selasa, 14 April 2026.
Dia menambahkan, "Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini." Sahroni menekankan bahwa mahasiswa fakultas hukum seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya, mengingat peran penting mereka di masa depan.
Peringatan atas Bahaya bagi Praktisi Hukum Mendatang
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat serius. "Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?" jelasnya.
Dia menyimpulkan, "Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat." Pernyataan ini menegaskan kekhawatirannya bahwa tindakan tersebut dapat merusak integritas sistem hukum jika tidak ditangani dengan serius.
Respons dari Mendiktisaintek dan Langkah-Langkah Penanganan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto telah angkat bicara mengenai kasus ini. Dia mengirim pesan tegas bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Brian mengaku telah berkoordinasi dengan rektor Universitas Indonesia agar persoalan ini segera ditangani dengan cepat. Dia berpesan, "Kami meminta Rektorat dapat menangani dengan cepat dan tetap objektif, kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya."
Dia juga mengingatkan seluruh sivitas akademika di Indonesia agar menjadikan kampus sebagai tempat yang aman bagi semua, dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.
Tindakan dari BPM FHUI dan Komitmen Universitas Indonesia
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FHUI) telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Universitas Indonesia, melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI menegaskan komitmennya untuk:
- Memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
- Menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik.
- Memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas dan edukasi berkelanjutan.
Proses penanganan saat ini tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.



