Seorang pria berinisial RH, berusia 42 tahun, ditangkap setelah dilaporkan oleh 12 anak laki-laki atas dugaan pelecehan seksual di kawasan perumahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap ketika salah satu korban dimintai tolong oleh pelaku untuk mengangkut barang di rumahnya. Korban yang menyanggupi permintaan tersebut kemudian mendatangi rumah pelaku.
Kronologi Kejadian
Sesampainya di dalam rumah, korban justru mengalami tindak pelecehan seksual. Alat vital korban dipegang oleh pelaku. Seketika itu, korban langsung kabur meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan dan Penangkapan
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke ketua RT setempat, yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Polresta Tangerang. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku. Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata, korban tidak hanya satu, melainkan 12 orang anak laki-laki. Para korban berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021. Para korban juga diminta untuk memegang alat vital pelaku.
Pasal yang Dikenakan
Saat ini, pelaku telah diamankan dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



