Pengamat Soroti Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Indonesia
Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab negara yang absolut dan tidak dapat dinegosiasikan. Namun, implementasi kebijakan di bidang ini harus dilaksanakan dengan transparansi tinggi serta dilengkapi parameter yang jelas dan terukur. Tanpa kejelasan tersebut, regulasi justru berpotensi menciptakan ketidakpastian yang merugikan, baik bagi ekosistem pendukung perlindungan anak maupun bagi ekosistem digital secara menyeluruh.
Transparansi dan Objektivitas dalam Penilaian Risiko
Indriyatno menilai bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan berjalan efektif hanya jika didukung oleh ekosistem yang memadai. Salah satu aspek kritis yang menjadi sorotan adalah penentuan parameter risiko platform digital. "Transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko platform menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Indriyatno melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang telah diterbitkan masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri. Penjabaran ini dinilai sangat penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih ditunggu oleh berbagai pemangku kepentingan. "Tantangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," terang dia.
Perlunya Parameter Jelas dan Kesiapan Ekosistem
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari berbagai bahaya daring, termasuk perundungan siber dan konten berbahaya. Indriyatno berpandangan bahwa Permen nantinya perlu memuat parameter yang objektif dan memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital, untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, pengklasifikasian risiko dapat dilakukan secara transparan. "Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya perlindungan," ucap dia.
Di luar aspek teknis regulasi, Indriyatno menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukungnya. Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memperkuat literasi digital secara masif di berbagai lini. "Edukasi ini perlu menjangkau orang tua dan pengasuh di lingkungan keluarga, serta para guru di sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital," kata dia. "PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya," tambah Indriyatno.
Pentingnya Ruang Digital yang Aman dan Pendekatan Inklusif
Selain edukasi, Indriyatno juga menilai pentingnya ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform yang memiliki pengawasan dan standar perlindungan yang memadai. "Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak," jelas Indriyatno.
Senada dengan hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai bahwa penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak dan orang tua sebagai kelompok yang terdampak langsung. Dia mengatakan pendekatan kebijakan yang ada saat ini masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan utama. "Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik," kata Trubus.
Dia juga mengingatkan bahwa media sosial tidak sepenuhnya berdampak negatif bagi anak. Banyak konten digital yang justru bersifat edukatif dan dapat membantu perkembangan pengetahuan serta kreativitas mereka. Karena itu, menurutnya, kebijakan perlindungan anak di ruang digital sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga pada edukasi dan pendampingan. "Peran orang tua dan guru tetap menjadi kunci. Regulasi saja tidak cukup jika pengawasan di keluarga dan sekolah tidak berjalan," tegas Trubus.
Peringatan agar Tidak Membelenggu Anak
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak justru membatasi hak anak muda di Indonesia untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi secara daring. Ia mengatakan, media sosial telah menjadi ruang penting bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat serta mengekspresikan pandangan mereka terhadap berbagai isu yang memengaruhi kehidupan mereka. "Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka," kata Usman dalam keterangan resminya.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu restriktif justru bisa mendorong anak-anak dan remaja mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini justru dapat membawa risiko yang lebih besar bagi mereka. Usman menekankan, akses digital saat ini telah menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik. Karena itu, kata dia, pendekatan pelarangan dinilai berpotensi menutup peluang untuk membangun solusi yang lebih memberdayakan anak. "Pelarangan ini sama artinya dengan mengabaikan anak agar didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka," tandas Usman.
