MUI Kecam Keras Pemerkosaan di Pesantren Pati
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Ia menilai perbuatan tersebut sangat terkutuk dan dilarang oleh agama.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh seorang pimpinan ponpes di Pati. Apa yang dilakukannya jelas merupakan perbuatan sangat terkutuk yang dilarang agama. Apalagi yang bersangkutan juga menipu para santriwatinya dengan berbagai kebohongan untuk memuaskan hawa nafsunya,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Desakan Hukuman Maksimal
Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, tindakan AS telah menodai dan merusak masa depan para santri, serta mencoreng nama baik dunia pesantren.
“Kita mendesak polisi memproses kasus ini secepatnya dan dijatuhi hukuman maksimal karena yang bersangkutan telah menodai dan merusak masa depan santrinya. Bahkan nama baik pesantren ikut tercoreng,” tegasnya.
Usulan Kode Etik Pesantren
Untuk mencegah kejadian serupa, Anwar Abbas mengusulkan adanya aturan kode etik yang ketat di lingkungan pesantren. Ia menyarankan agar pimpinan, guru, dan karyawan laki-laki dilarang memanggil atau mengajak santriwati tanpa didampingi guru lain atau teman.
“Peristiwa serupa jangan sampai terulang. Ke depan, di pondok pesantren harus dibuat aturan dan kode etik yang ketat. Pimpinan dan guru laki-laki dilarang memanggil atau mengajak santriwati tanpa pendampingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Hal ini penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Jika ada laki-laki dan perempuan berduaan, maka yang ketiga adalah setan, seperti sabda Nabi.”
Korban Diduga Capai 50 Santriwati
Polisi telah menetapkan pendiri ponpes di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka. Pengacara korban, Ali Yusron, menduga AS telah memerkosa 50 santriwati. Kasus ini terjadi sejak 2024, dan delapan orang telah melapor ke polisi.
“Korban aduan ada delapan orang. Namun dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan 30 hingga 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 dan 2 SMP,” kata Ali Yusron, Selasa (5/5).



