Marwan Jafar Kecam Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Desak Sanksi Tegas
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal. Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pesantren.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujar Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Marwan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menyayangkan perilaku pelaku yang justru berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan. “Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila,” kata Marwan.
Pentingnya Perlindungan dan Pemulihan untuk Korban
Marwan juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual tidak bisa dianggap sepele karena berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, seperti rasa takut, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan dalam menjalani kehidupan sosial dan pendidikan. “Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” ucap Marwan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya. “Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat,” pungkas Marwan.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pengasuh Pesantren di Pati
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digegerkan oleh kasus asusila yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial AS. Aksi cabul ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan puluhan santriwati sebagai korban. Kasus ini terungkap saat Ali Yusron, pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya mengirimkan pesan singkat pada tengah malam kepada korban.
“Kiai cabul tersebut meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak,” kata Ali di Pati, Sabtu (2/5/2026). Pelaku kemudian mengancam korban bahwa jika tidak menuruti kemauannya, korban akan dikeluarkan dari ponpes yang gratis tersebut. Setelah dibujuk dan diancam, korban terpaksa menuruti tindakan bejat pelaku. Modus ini berhasil dan dilakukan berkali-kali. “Setidaknya korban mencapai 30 hingga 50 orang santriwati. Aksi bejat ini dilakukan bertahun-tahun,” sebut Ali.
Aksi bejat ini dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari ruangan ponpes hingga salah satu kamar yang jauh dari kamar istri pelaku. Dalam konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, pihak penyidik Satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens,” tukas Hafid saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



