Komnas PA DKI dan PERADI Ajukan Perlindungan LPSK untuk Korban Kekerasan Seksual Anak
Komnas PA DKI Ajukan Perlindungan LPSK untuk Korban Kekerasan Seksual

Komnas PA DKI Jakarta dan PERADI Ajukan Perlindungan LPSK untuk Korban Kekerasan Seksual Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha, didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), secara resmi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kunjungan ini bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi satu anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta dua anggota keluarga korban yang berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penanganan Perkara Sempat Terhambat oleh Upaya Perdamaian

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini sebelumnya sempat terhenti akibat adanya upaya perdamaian yang diinisiasi oleh pihak terduga pelaku. Namun, berkat pendampingan intensif dari kuasa hukum dan Komnas PA DKI Jakarta, proses hukum akhirnya dapat dilanjutkan kembali. "Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan restorative justice maupun didamaikan," tegas Susilaningtias dalam siaran persnya, Jumat (20/2/2026).

Permohonan perlindungan yang diajukan ini memiliki tujuan mulia untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya memperoleh:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Perlindungan hukum yang komprehensif.
  • Pendampingan selama proses peradilan berlangsung.
  • Pemulihan menyeluruh, baik dari segi medis maupun psikologis.

LPSK Tegaskan Pentingnya Keadilan dan Pemulihan bagi Korban Anak

Susilaningtias menegaskan kembali bahwa perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan demi terwujudnya keadilan bagi korban, khususnya anak-anak yang rentan secara psikologis.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak trauma psikologis dan gangguan kesehatan yang dialami oleh korban anak. Oleh karena itu, LPSK berkomitmen untuk mempertimbangkan pemberian berbagai bentuk dukungan, termasuk:

  1. Pendampingan saat korban dan keluarga memberikan keterangan di proses hukum.
  2. Layanan pemulihan medis dan psikologis yang berkelanjutan.
  3. Koordinasi intensif dengan berbagai lembaga negara terkait.

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Pemulihan dan Hak Pendidikan

LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat daerah, termasuk DKI Jakarta. Koordinasi ini salah satunya bertujuan untuk memastikan hak pendidikan anak korban, yang dilaporkan sempat terputus akibat trauma dan proses hukum, dapat dipulihkan. "Lembaga negara akan berupaya agar anak bisa kembali mengenyam pendidikan," janji Susilaningtias.

Di sisi lain, Cornelia Agatha menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan terpenuhinya keadilan secara utuh, termasuk hak restitusi dan pemulihan korban. "Pemulihan itu tidak hanya dari sisi psikologis, tetapi juga bagaimana memulihkan anak agar bisa hidup kembali seperti semula. Anak memiliki masa depan, sehingga pemulihan harus dilakukan secara maksimal," ujar Cornelia. Ia menambahkan bahwa anak korban harus didukung untuk bisa sekolah kembali, menumbuhkan kepercayaan diri, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga dan masyarakat sekitar.

Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan dari seluruh pihak, dengan fokus pada keadilan, pemulihan korban, dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga