Istri Guru Silat di Serang Diduga Bantu Aborsi Korban Pemerkosaan Suaminya
Istri Guru Silat Bantu Aborsi Korban Pemerkosaan Suami

Istri Guru Silat di Serang Diduga Bantu Aborsi Korban Pemerkosaan Suaminya

Polda Banten berhasil mengungkap keterlibatan istri dari seorang guru silat cabul di Waringinkurung, Kabupaten Serang, dalam kasus aborsi korban pemerkosaan yang dilakukan suaminya pada tahun 2024. SM, istri dari tersangka MY, diduga aktif membantu proses aborsi untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Pengungkapan Kasus dan Modus Kejahatan

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa tersangka MY bersama istrinya SM melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 sebagai upaya untuk menyembunyikan kejahatan pemerkosaan yang telah terjadi. "Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik lainnya untuk menggugurkan janin korban, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene dalam keterangan resminya pada Senin (20/4/2026).

Polisi telah menemukan lokasi penguburan janin tersebut dan menjadikannya sebagai bukti kuat dalam penyelidikan. Kedua tersangka saat ini telah ditahan terkait kasus ini, dengan proses hukum yang sedang berjalan secara intensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, memaparkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Tersangka MY dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Pasal 414, 415, dan 464 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aborsi.

Ancaman pidana untuk MY berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan. Sementara itu, SM dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum dan Dampak pada Korban

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak, terutama yang melibatkan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. "Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama, menunjukkan pola kejahatan yang terencana," tambah Hutapea.

Jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 11 orang, yang semuanya mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Tersangka diduga merayu korban dengan dalih ritual pembersihan, memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk melakukan kejahatan seksual.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai hukum, sambil memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan anak-anak di lingkungan pendidikan nonformal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga